Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Polri diminta untuk menjelaskan secara gamblang terhadap keluarnya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, di Jakarta, Kamis (9/11).

“Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik Polri perlu menjelaskan ini penyidikan kasus apa dan mengapa sudah naik pada tahap penyidikan,” kata dia.

Ketika ditanyakan, jika kemudian pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, mekanisme proses hukumnya akan berjalan seperti apa. Ia mnegatakan bahwa bila ada pimpinan KPK menjadi tersangka, maka harus diberhentikan sementara.

“Kalau soal proses hukum thd pimpinan KPK maka sebetulnya tdk ada ketentuan khusus yang mengatur kecuali ketentuan dalam UU KPK yang menetapkan bhw jika pimpinan KPK menjdi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara,” sebut dia.

“Tentu kalau kita lihat dr SPDP yg beredar maka status Agus dan Saut baru terlapor. Nah dlm hal ini Polri perlu berhati2 betul menaikkan status dr terlapor menjd tersangka krn pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yg terjd merupakan upaya pelemahan thd KPK oleh Polri,” pungkas Sekjen DPP PPP itu.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh: