Jakarta, Aktual.com- Serikat Pekerja PT JICT mengapresiasi kangkah  BPK yang telah menyelesaikan audit investigasi dan menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar Rp4,08 triliun.

Disisi lain, SP JICT juga mendukung BPK dalam menyelesaikan pemeriksaan investigasi lainnya yaitu audit terhadap global bond (penerbitan obligasi global PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II), perpanjangan kontrak Terminal Petikemas KOJA (TPK KOJA), dan pembangunan Pelabuhan Kalibaru.

“Kami apresiasi upaya BPK mengeluarkan audit investigatif perpanjangan JICT yang penuh penyimpangan sistematis dan merugikan negara Rp 4,08 triliun,” cetus Sekretaris Jendral Serikat Pekerja JICT Mokhamad Firmansyah di Gedung BPK Jakarta, Kamis (27/7).

“Kami yakin terhadap kerja profesional BPK. Hasil audit investigasi terhadap perpanjangan JICT dan Koja, proyek Kalibaru serta Global Bond dapat menjadi evaluasi keras bagi Pelindo II terhadap potensi kebijakan korup dan sembrono sehingga merugikan Indonesia di masa depan,” tambah Firman.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdhan mengatakan jika tindak lanjut hasil pemeriksaan investigasi BPK tersebut sepenuhnya pada Pansus Pelindo II dan saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan investigasi atas global bond,TPK KOJA, dan Pelabuhan Kalibaru.

“Kami akan tetap bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan, kewenangan, dan fakta di lapangan,” sebut Yudi sembari menambahkan sehingga hasil kerja BPK dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Pemeriksaan Investigatif atas Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) pada PT Pelindo II, PT JICT dan instansi terkait lainnya di Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari DPR RI kepada BPK pada tanggal 16 Februari 2016 lalu.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi sejumlah penyimpangan pada proses perpanjangan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2014 tersebut. Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD306,000,000 ekuivalen Rp4.081.122.000.000,00 (kurs tengah BI 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337,00/USD).

Sebelumnya diberitakan Ketua Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka menyambangi BPK sebagai upaya menindaklanjuti hasil audit investigasi terhadap Koja, Kalibaru dan Global Bond Pelindo II. Pansus Pelindo II sendiri direncanakan bakal diperpanjang dan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR di Komplek Parlemen SEnayan, Jakarta, Kamis, (27/7).

Sementara itu, ini hari Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bersama elemen pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menggelar aksi dukungan terhadap BPK dalam mengungkap kasus-kasus Pelindo II yang sedang diaudit BPK. Para pekerja pelabuhan menyampaikan sejumlah pandangan, diantaranya :Mereka menilai perpanjangan Pelabuhan Petikemas Koja dilakukan tanpa valuasi dan harga jual perpanjangan jilid II (2015-2038) kepada Hutchison sangat rendah.

Pada Tahun 2000 harga jual Koja mencapai USD 150 juta tetapi kemudian di tahun 2015, harganya malah turun menjadi USD 50 juta. Padahal Koja sendiri sebagai terminal terbesar kedua setelah JICT di Tanjung Priok.

Sementara Pembangunan Pelabuhan Kalibaru dikerjakan dengan menelan biaya puluhan triliun tetapi pengerjaannya terlambat hampir 2 tahun dan banyak kejanggalan lainnya seperti pada konstruksi serta dioperasikan secara eksklusif oleh PSA Singapura.

Konsep ini kemudian dinilai telah melenceng jauh, mengingat Indonesia sendiri dianggap tidak akan mampu bersaing dengan Pelabuhan tetangga Singapura. Disisi lain jika dibandingkan dengan Pelabuhan Teluk Lamong di Surabaya, biaya pembangunannya 50% lebih murah dari Kalibaru dan dioperasikan oleh perusahaan dan pekerja dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs