Dalam jumpa persnya Kapolri bersama Menteri Perhubungan dan Menkominfo melakukan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah melalui video confrence terkait pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang akan dimulai pada 1 April 2017 mendatang. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: