Jakarta, Aktual.co — Walikota Pontianak Sutarmidji mengatakan bahwa pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melarang truk dan kontainer melintas Jalan sepanjang Ahmad Yani, guna menekan tingkat kemacetan di sepanjang jalan protokol Kota Pontianak.

“Truk atau kontainer baru bisa melewati Jalan Ahmad Yani, harus dengan izin khusus,” kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu (18/1).

Ia menjelaskan selama ini sopir truk-truk yang melintas di jalan itu kerap mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan sopir truk mengambil jalur kiri yang merupakan jalur kendaraan roda dua.

“Begitu juga pengendara sepeda motor yang sering mengambil jalur kanan, padahal sebenarnya mereka harus mengambil jalur kiri,” ungkap Sutarmidji.

Untuk itu, Sutarmidji meminta kepada aparat kepolisian lalu lintas yang mempunyai kewenangan untuk menilang para pelanggar aturan lalu lintas tersebut. Ia menilai, aturan tanpa sanksi tegas menyebabkan para pelanggar aturan itu menganggap hal itu sepele, sehingga sanksi tegas harus diterapkan sehingga memberikan efek jera.

“Biar saja banyak-banyak yang ditilang, bila perlu sehari menilang seribu pelanggar pun tidak masalah sampai mereka kapok. Insya Allah ketika kita tegakkan aturan secara konsisten, maka masyarakat kita akan tunduk pada aturan itu, sekali lagi saya ingatkan, jangan sampai orang selama ini melanggar aturan, dia menganggap aturan itu bukan sebagai aturan lagi karena setiap kali dilanggar tidak pernah diberi sanksi,” ujarnya.

Secara informal dirinya sudah pernah bertemu dengan Dirlantas Polda Kalbar dan Kasat Lantas Polresta Pontianak membicarakan hal itu, dan berkeinginan melakukan kampanye tertib lalu lintas selama satu tahun. Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) pun akan diperluas, tidak hanya di Jalan A Yani, kemudian di Jalan Sultan Abdurrahman, Sultan Syahrir, Gajah Mada, Teuku Umar, Diponegoro, Agus Salim, Tanjungpura dan sekitarnya juga akan menyusul ditetapkan sebagai KTL.

“Kami akan perbanyak rambu lalu lintas. Saya minta kepada BUMN dan pihak swasta yang lainnya kalau memang ingin berpartisipasi melalui program sosialnya bisa berpartisipasi dengan ikut membuat rambu-rambu lalu lintas tinggal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot telah mencanangkan Pontianak Tertib Aturan, Pemkot berkomitmen untuk konsisten menerapkannya dalam segala aspek.

“Sekali lagi saya mengajak masyarakat ayo kita bangun Pontianak ini, ayo kita jaga Pontianak dan kita genahkan Pontianak ini supaya lebih nyaman dijadikan tempat tinggal, lebih harmonis. Untuk hal-hal yang kecil jangan diperdebatkan, tidak boleh ada yang menikmati keuntungan dari hasil pembangunan Kota Pontianak tetapi tidak mau berkorban untuk kemajuan kota ini,” kata Wali Kota Pontianak.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka