Jakarta, Aktual.com – Ekonom Senior yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman era Presiden Joko Widodo, Rizal Ramli, menegaskan akan megikuti seluruh proses hukum terkait somasi yang dilayangkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), meskipun hingga detik ini ia belum mengerti hal apa yang membuat partai tersebut melaporkannya kepihak yang berwajib.

“Apapun proses hukum kita akan hadapi. Dan bersyukur alhamdulillah profesor Otto, Peradi ada 720 lawyers yang dengan sukarela mau membantu kami dalam proses hukum ini,” kata Rizal usai jumpa pers yang digelar di Jakarta, Senin (17/9).

“Saya betul-betul terharu bahwa kawan-kawan advokat memiliki hati nurani untuk bersama-sama memperjuangkan agar petani di Indonesia bisa hidup lebih baik,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan bahwa dia dan juga seluruh advokat yang sudah menyatakan diri mendukung Rizal Ramli dalam menghadapi perkara hukum melawan NasDem belum mengetahui persis hal apa yang membuat partai tersebut berang dengan sikap kritis Rizal terkait kebijakan impor pangan oleh menteri perdagangan.

“Untuk itu makanya kami ingin datang mengkonfirmasi kepada mereka, sebenarnya kenapa sih kok malah NasDem yang mensomasi pak Rizal Ramli, sedangkan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh pak Rizal Ramli tidak ada ketua umum NasDem yang ada disana. Jadi kalau anda tanya apa yang dipermasalahkan, justru kami tidak tahu sama sekali yang mana, bagian mana yang menjadi masalah partai NasDem, kata-kata mana yang menjadi dirasakan keberatan oleh partai NasDem kami tidak tahu,” tegas Otto.

“Kalau di dalam kata-kata itu yang dalam diskusi, nama NasDem tidak pernah disebut, kalau nama Surya Paloh ada, nama Enggar ada disitu, tetapi nama ketua umum NasDem tidak pernah disebut, sedangkan ini (yang melaporkan) NasDem. Jadi kita kayanya, akhirnya perkara ini antara pak Rizal Ramli dengan NasDem, nah saya kira ini yang saya lihat kurang tepat,” jelasnya.

Pun demikian, Otto tetap akan menjunjung tinggi kode etik sebagai pengacara yang memiliki kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak.

“Kode etik saya itu wajib mendamaikan klien saya, itu wajib. Jadi lawyers mereka juga sebenarnya ketika saya hubungi wajib mereka untuk bertemu saya untuk menyampaikannya karena itu kode etik advokat. Jadi kalau mereka menolak bertemu dengan saya itu sebenarnya tidak sesuai dengan kode etik, itu prinsip hukum,” ujarnya.

“Walaupun pak Rizal ini petarung saya tetap ngga mau mengolok-olok untuk bertarung. Saya katakan, bang saya punya kode etik harus mendamaikan jadi kalau ada upaya saya harus lakukan. Nah jadi itu pun sama dengan perkara kapanpun saya sebagai advokat  saya harus lakukan itu, soal nanti berhasil atau tidak terserah. Jadi jangan dibilang kita sombong, tapi ya kita mau menyelesaikan secara baik-baik,” pungkasnya.

Diketahui, laporan terhadap Rizal Ramli terdaftar dengan nomor : LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 17 September 2018. Rizal dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ucapan Rizal yang dipersoalkan NasDem antara lain terkait ucapan Surya Paloh yang bermain dalam kegiatan impor. Selain itu juga soal Presiden Joko Widodo yang tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait impor karena takut dengan Surya Paloh. Terakhir, adalah ucapan Rizal yang menyebut Surya Paloh brengsek.

Berikut cuplikan lengkapnya:

Laporan: Warnoto