Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (15/11) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

KPK berharap Novanto kali ini menghadiri pemeriksaan.”Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Sementara itu, soal dorongan beberapa piha agar KPK melakukan upaya penahanan terhadap Novanto, Febri memilih menjawab normatif.

“Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Febri.

Meski demikian Febri memastikan jika KPK memiliki cukup bukti untuk membawa Novanto ke pengadilan.

“Fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sebenarnya sudah semakin kuat bagi kpk dalam konteks konstruksi hukum KTP elektronik,” kata dia.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sudah selayaknya KPK melakukan upayan penahan terhadap ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Hal ini didasari lantaran Novanto dianggap berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.Sehingga menurut dia, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan karena tidak kooperatif.

“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan kemudian menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian misalnya maka KPK bisa menahannya,” kata Refly.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby