Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membantah tudingan yang menyebut pemerintah Jokowi-JK memakai cara-cara Orde Baru yang cenderung diktator dalam menjalankan kekuasaannya.

Wiranto mengemukakan bahwa pemerintah saat ini sudah lebih demokratis ketimbang rezim Orde Baru. Terkait Perppu 2/2017, ia menyarankan agar pihak-pihak yang memprotes aturan tersebut agar mendatanginya untuk mendiskusikan Perppu ini lebih dalam.

Wiranto pun menyebutkan bahwa ia menyambut dengan tangan terbuka jika memang terdapat pihak-pihak tertentu yang ingin berdiskusi dengannya.

“Jangan kemudian teriak-teriak ini pemerintah seperti orde baru, saya pernah di sana juga saya tahu,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/7).

Menurutnya, salah kaprah jika terdapat tudingan yang menyamakan rezim Jokowi-JK dengan otoritarian yang berlangsung selama Orde Baru. Ia pun tampak tidak dapat menerima tudingan tersebut dan menyebut pemerintah saat ini bukanlah rezim diktator.

Pemerintah, jelasnya, tidak perlu repot-repot mengeluarkan Perppu jika memang menjalankan otoritarianisme seperti Orde Baru.

“Ujungnya orde baru saya juga di sana, saya tahu. Kalau dengan cara yang dulu (cara Orde Baru), lebih gampang. Ini sangat demokratis,” jelasnya.

Wiranto mengaku tidak dapat memahami suara-suara sumbang yang dilontarkan oleh berbagai pihak mengenai Perppu 2/2017. Ia berdalih jika Perppu 2/2017 tidak berbeda dengan aturan lainnya yang dikeluarkan oleh Presiden dan sebuah kewajaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Padahal, jika merujuk pada masa orde baru, pihak-pihak yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk membela diri.

“Kalau sekarang ribut aneh karena prosesnya sangat demokratis betul. Kalau engga pakai cara begitu justru enggak demokratis,” terangnya.

“Zaman dulu misalnya kalau ada gerakan mencurigakan dengan UU Subversi. Itu sudah dihapus karena tidak demokratis,” tutup Wiranto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan