Jakarta, Aktual.com – Nasib penyelesaian tiga tanker minyak milik PT Pertamina oleh anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI) kembali dipertanyakan. Pasalnya, Pengadilan Niaga Medan pada 31 Agustus 2018 kabulkan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha yang dimiliki SOCI, PT Multi Ocean Shipyard (MOS).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Medan nomor 13/Pdt.sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn. MOS merupakan perusahaan yang dimiliki 99,99% oleh SOCI.

Seperti yang dikutip dari laporan keuangan auditan SOCI, MOS sedang membangun tiga kapal tanker untuk PT Pertamina (Persero), 1 kapal perintis untuk Satuaan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat dan 2 kapal kenavigasian untuk Satuan Kerja Pengembangan Kenavigasian Pusat.

Konstruksi masih di tengah jalan, dengan persentase kemajuan konstruksi tiga kapal tanker sebesar 98,18%, 71,08% dan 61,20%; kapal perintis sebesar 88,29%; dan kapal kenavigasian telah selesai namun belum diserahkan.

Perjanjian dengan Pertamina malah sudah diperpanjang hingga 2 kali dikarenakan MOSP tidak dapat tuntaskan pembangunan kapal tepat waktu. Dalam perjanjian awal, penyerahan kapal mestinya terjadi pada 7 Juni 2015 dan 7 Mei 2016. Ketiga perjanjian tersebut diperpanjang hingga 31 Mei 2017, lalu diperpanjang lagi sampai 30 Mei 2019.

Padahal, satu-satunya pemesan swasta, PT Lautan Pasifik Sejahtera, yang merupakan pihak terafiliasi malah membatalkan kontraknya dengan MOS karena kapal yang dipesan telah molor bertahun-tahun.

Pemerintah dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ‘Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.’ Dan denda tersebut jika dikalkulasi akan mencapai angka puluhan juta dolar AS.

Terkait kasus tersebut, menurut Kepala Riset Koneksi Capital, Alfred Nainggolan, setiap kasus hukum yang mendera emiten akan membuat kabur investor, terlebih dalam kondisi ketidakpastian pasar seperti saat ini.

“Investor sangat sensitif terhadap emiten-emiten yang punya masalah hukum,” ujar Alfred menanggapi putusan pengadilan terhadap SOCI, di Jakarta, Senin (17/9).

Ia menjelaskan, saat ini ada 597 emiten yang menjadi pilihan investor. Sehingga investor lebih memilih saham emiten-emiten yang tidak terkena kasus perdata. Sehingga masalah tersebut tentu berpengaruh pada pencapaian kinerja emiten dengan kasus hukum itu.

“Jadi kalau ditanya pengaruhnya (kasus PKPU SOCI) pasti berpengaruh. Apalagi IHSG dalam koreksi dan saham-saham semakin murah, sehingga tekanannya makin berat bagi emiten yang terkena kasus perdata itu,” papar dia.

Untuk diketahui, SOCI pada perdagangan Senin ini ditutup melemah 3 point atau -2,1% ke level Rp143 per lembar saham dengan nilai transaksi Rp318,6 juta.

Sekadar informasi, MOS didirikan pada 2 November 2007 oleh SOCI khusus untuk bergerak di bidang galangan kapal. Pada 2014, emuten ini genjot modal ditempatkan dan disetor MOS dari Rp 300 miliar menjadi Rp 420 miliar dengan konversi utang MOS kepada SOCI. Lalau pada 2016, modal ditempatkan dan disetor kembali ditingkatkan menjadi Rp 840 miliar dengan cara yang sama.

Artikel ini ditulis oleh: