Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat 'groundbreaking' pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1). Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142 km tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian, khususnya daerah Jakarta dan Bandung ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/16

Jakarta, Aktual.com — Proyek pengerjaan Kereta Api Cepat (KAC) saat ini sudah diresmikan pengerjaannya oleh Presiden Jokowi melalui Groundbreaking pada Januari lalu. Namun, hingga saat ini polemik dan perdebatan soal pengerjaan mega proyek KAC tersebut justru semakin bermunculan.

Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional, A Bakri HM menyatakan, pada dasarnya DPR mendukung dan mendorong program pemerintah dalam rangka percepatan pembangungan infrastruktur di sektor transportasi.

Namun, dalam proyek pengerjaan KAC pemerintah diingatkan jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan perundang-undangan.

“Ini yang kita ingatkan, jangan sampai melanggar aturan. Sementara pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi-JK dulu berjanji ingin menegakkan dan ingin memotong birokrasi-birokrasi yang selama ini yang melanggar aturan UU, Jokowi harus tepati janji itu,” ungkap Bakri saat ditemui usai diskusi Pro Kontra Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di Kantor Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (5/2).

A. Bakri HM, Kapoksi V Fraksi PAN DPR RI
A. Bakri HM, Kapoksi V Fraksi PAN DPR RI

Menurut Bakri, sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan di republik ini, kalau persyaratan dan segala ketentuan yang diatur oleh UU telah dilengkapi dalam proyek ini, maka tentunya dirinya akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tersebut.

“Tentu kita akan dukung ketika segala ketentuan dilaksanakan dan UU diterapkan,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai sikap pemerintah yang terkesan tetap melanjutkan pengerjaan proyek KAC ini, meski ditengarai masih banyak ketentuan, UU dan pelanggaran yang dilakukan, Bakri dengan tegas menyatakan DPR akan menghentikan sementara proyek ini sampai segala ketentuan telah dipenuhi.

“Kita tidak akan ijinkan, akan kita setop kalau persyaratan tidak dipenuhi, izin bangunan, izin usaha, ijin konsensi, kita tidak akan mengijinkan kepada pemerintah sebelum semua itu dilengkapi,” tegasnya.

Bakri menyebutkan, dalam proyek yang dikerjakan oleh KCIC ini, hingga saat ini masih ada kelengkapan dan persyaratan dokumen terkait perizinan yang belum dilengkapi sehingga dari Kemenhub belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan.

“Padahal terkait ini, dalam hal perizinan pembangunan kereta cepat dapat di lihat pada Permenhub nomor 66 tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka