ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Mencuatnya isu Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D tampaknya membuat persoalan reklamasi Teluk Jakarta bak benang kusut. Sebab, permasalahan reklamasi sendiri masih dipertanyakan legalitasnya lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait yang menjadi dasar dari proyek tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Santoso, saat dihubungi Aktual, Selasa (14/11).

“Kalau dibawa rumit memang pusing, tapi sebenarnya sederhana saja, reklamasi bisa dihentikan kalau ada perintah dari pusat,” kata Santoso.

Santoso sendiri mengaku, baik secara pribadi maupun kapasitasnya sebagai anggota dewan, mempertanyakan legalitas dari reklamasi Jakarta. Hal ini disebabkan oleh belum rampungnya dua Rancangan Perda (Raperda) yang seharusnya menjadi dasar dari pelaksanaan reklamasi, yaitu Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura Jakarta).

“Waktu itu Gubernur (Djarot Saeful Hidayat) memang sempat mengirim surat soal Raperda. Tapi kita belum mau bahas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Oktober lalu, mantan Gubernur Djarot Saeful Hidayat telah mengirim surat kepada DPRD Jakarta dengan nomor 2054/-1.794.2. Dalam surat teraebut, Djarot meminta DPRD untuk segera membahas Raperda RZWP3K dan RTRKS Pantura Jakarta.

Sementara itu, Deputi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Tigor Hutapea pun mengamini pernyataan Santoso. Ia berpendapat bahwa persoalan reklamasi sengaja dibikin runyam untuk menciptakan opini yang seolah-olah melegalkan proyek tersebut.

Polemik ini, lanjutnya, dapat selesai dengan cara yang sangat sederhana, yaitu intruksi dari Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menghentikan proyek di pesisir utara tersebut.

“Memang kewenangannya berdasarkan Keppres (78/1995) itu kan Gubernur. kalau gubernur gak menjalankan ya gak bakal jadi apa2 . Sama juga kalau pemerintah pusat kalau bilang hentikan ya enggak bakal jadi apa-apa, karena ini kan proyeknya pemerintah pusat,” terangnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs