Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi belum bisa berjalan beriringan dalam mengelola dana desa. Padahal, tugas dan kewenangan dua lembaga tersebut dalam mengelola dana desa sudah ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.

“Yang paling penting antara Kemendagri dengan Kemendes harus sinergi. Nggak bisa nggak. Kalau jalan sendiri-sendiri, itu awal bencana,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/3).

Tata kelola dan kesejahteraan desa memang menjadi salah satu bahasan dalam rapat koordinasi antara KPK dan Kemendagri. KPK merupakan salah satu lembaga yang bertugas mengawasi pengelolaan dana desa, mengingat besarnya jumlah anggaran kebijakan tersebut sehingga patut untuk diawasi penggunaannya.

Kata Nata, harus ada sinergitas yang baik antara Kemendagri dan Kemendes dalam pengelolaan dana desa. Masing-masing lembaga seharusnyab bisa memahami secara detil tupoksi masing-masing.

“Kami yang menangani soal tata kelola pemerintahan desa memandang perlu untuk melihat secara teknis mana tupoksi Kemendagri mana tupoksi kemendes. Itu harus satu (visi dan misi),” katanya.

Sekadar informasi, pihak Kemendagri sudah mengatur secara khusus pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada juga Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembanguna Desa.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: