Jakarta, Aktual.com- Kepala Bagian Hubungan masyarakat SKK Migas, Taslim Z. Yunus membocorkan skema perencanaan sitem Gross Split yang sedang dalam rumusan Pemerintah untuk dijadikan sebuah Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Dari keterangan Taslim, terungkap saat ini sedang ada dua skema gross split yang sedang digodok.

Pertama, disamping telah diberikan gross kepada negara, kemudian KKKS juga dikenakan pajak setelah dikurangi cost project.

Skema kedua, Pemerintah hanya mengenakan gross, sedangkan pajak sudah termasuk didalam perhitungan gross.

“Ada dua metode yang sedang dikaji. Pertama; Gross, nanti ditambah ada pajak. Kemudian Gross yang sudah ada pajaknya. Kedua ini yang masih dikaji. Ini belum final,” kata Taslim saat menjadi pembicara diskusi di kawasan Cikini Jakarta, Sabtu (10/11)

Sementara sehari sebelumnya Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyampaikan bahwa regulasi yang sedang dia rancang tersebut, ditargetkan terbit awal tahun 2017. Ketika itu dia menolak menyampaikan materi bahasan dikarenakan Permen tersebut belum final.

“Permen terkait grospli akan terbit Januari. Berlaku untuk kontrak baru, sedangkan yang exsinting akan tetap kita hormati,” kata Arcandra saat bincang- bincang bersama sejumlah jurnalis di Pers Room Kementerian ESDM, Jumat (9/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Bawaan Situs