Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai digelar. Sekitar pukul 13.05 WIB, tim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum serta Ahok selaku terdakwa, meninggalkan ruang sidang.

Ahok yang ditemui usai sidang tetap saja irit komentar. Ia malah meminta awak media untuk mewawancarai penasihat hukumnya.

“Kamu tanya bagian hukum,” singkat Ahok saat diminta menanggapi proses sidang, di halaman Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1).

Persidangan kasus penodaan agama hari ini memang selesai lebih cepat dari sebelumnya. Pekan lalu, sidang kasus Ahok baru selesai sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada sidang yang dimulai pagi tadi, setidaknya 3 saksi yang dihadirkan. Satu dari unsur pelapor, Willyudin Abdul Rasyid Dhani dan saksi verbalisa yakni dua anggota Polresta Bogor, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Namun, jalannya persidangan tidak membahas soal subtansi perkara. Dimana, majelis hakim fokus terhadap laporan Willyudin di Polresta Bogor, lantaran ada kekeliruan dalam hal tanggal pelaporan dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka