Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: