Pemohon Muhammad Soleh (tengah) saat memberikan padangan dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/8/2017). Dalam sidang perdana uji materi Pengelolaan Keuangan Haji oleh pemohon Muhammad Soleh merasa telah terjadi pelanggaran hak konstitusional yaitu telah berlaku sewenang-wenang karena memberi mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) milik Pemohon untuk berinvestasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: