Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Sidang dilangsungkan atas pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. AP Photo-Pool/Tatan Suflana

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sesaat sebelum sidang dakwaan dimulai, Majelis Hakim memberi kesempatan Ahok memberikan pernyataan. Kepada majelis ahok mengaku dirinya tidak mempunyai niat untuk menistakan Alquran maupun Ulama dalam pidato yang ia sampaikan saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu tepatnya 27 September 2016.

“Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam karena itu sama saja saya menista orang tua angkat dan saudara angkat saya sendiri,” kata Ahok sambil terisak, di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat, Ahok membacakan subjudul dari buku yang ia tulis tentang penyalahgunaan surat Al Maidah ayat 51 oleh para politisi.

Ia menilai, salah satu ayat dari Alquran tersebut telah dipolitisir oleh para lawan politiknya.

“Ada oknum atau elite yang berlindung di balik ayat suci. Mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51 yang isinya melarang kaum nasrani dan yahudi menjadi pemimpin mereka,” kata Ahok.

Sidang yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada No. 17 ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, ratusan massa dari berbagai organisasi Islam tetap mengawal sidang di luar Gedung PN Jakarta Utara sambil menyerukan penangkapan dan penahanan Ahok atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby