Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, Senin (13/2) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang nanti, rencananya akan dihadiri oleh empat orang saksi ahli.

Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengungkapkan, keempat orang saksi itu merupakan saksi ahli di bidang agama, bahasa dan hukum pidana.

“Empat orang saksi itu adalah, Prof DR. Muhammad Amin Suma BA, SH, MA, MM ahli agama MUI, Prof. Mahyudin ahli bahasa dari NTB, DR. Muzakkir ahli hukum pidana UII dan Abdul Chair Ramadhan yang juga saksi ahli pidana dari MUI,’ kata Nasrulloh ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (12/2).

Pada persidangan sebelumnya tim Penasihat Hukum Ahok protes terhadap saksi ahli yang dihadirkan MUI. Pihak Ahok enggan menanyakan pertanyaan kepada saksi ahli MUI karena dianggap tidak independen dalam memberikan keterangan. Namun tuduhan tidak netral itu langsung dibantah oleh saksi ahli MUI.

Artikel ini ditulis oleh: