Tuntutan jaksa penuntut umum dijadikan ‘senjata’ oleh terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok demi membantah dugaan penodaan agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengaku sangat kecewa dengan tuntutan kurungan penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Ihsan Marsha menilai tuntutan yang diberikan JPU terhadap Ahok tidak sesuai dengan fakta persidangan yang selama ini dimunculkan.

Karena itu pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan perkara ini.

“Kami atas nama satuan tugas hukum PP Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada pukul 09.30 besok (Rabu 26 April 2017),” ujar Ihsan di Jakarta Pusat, Selasa (25/4).

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Menurut dia, fakta persidangan yang disampaikan JPU sudah tidak bersinergi dengan tuntutannya. Dari situlah, dia melihat ada kejanggalan dari segi independensi tim JPU.

“Fakta sudah kami lihat. Fakta-fakta yang mana sejatinya diambil oleh JPU sendiri. Ada ahli hukum, bahasa dan agama terang mengatakan Ahok lakukan penodaan agama,” tukasnya.

Selain itu, Ihsan menyoroti kejanggalan itu dalam dua aspek, yakni yuridis dan sosiologis. Dari segi yuridis, ia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 37 tentang Kejaksaan.

“JPU itu harus independen dari segi yuridis. Lalu dalam aspek sosiologis, memberikan tuntutan sesuai hati nurani. Kita bisa lihat independensi mereka dalam tuntutan ini sudah terkikis,” tandasnya

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid