Presiden AS Donald Trump diperkirakan akan mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017-2018, Kamis, diwarnai interupsi perwakilan fraksi-fraksi menyuarakan kecaman terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

“Pengakuan sepihak Amerika terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel mengancam proses perdamaian di Timur Tengah,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/12).

Kebijakan itu, menurut dia, menandakan bahwa AS tetap mengedepankan kepentingan-kepentingan subjektifnya sendiri tanpa ada kemauan untuk mencari jalan keluar bagi perdamaian yang komprehensif.

Aria menegaskan atas pengakuan sepihak AS tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menolak tegas pernyataan Presiden Trump dan mendorong Pimpinan DPR mengeluarkan sikap mengecam keras sikap AS tersebut.

“Hal itu perlu dilakukan sebagai perwujudan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu tugas negara untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujarnya.

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan Fraksi PPP menentang secara tegas rencana Pemerintah AS untuk memindahkan Kedutaan Besar AS di Tel Aviv ke Yerusalem (Al-Quds).

Langkah itu, menurut dia, jelas telah melecehkan dunia internasional karena mengingkari sejarah, realitas politik, dan hukum internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby