Gianyar, Aktual.com – Sidang perkara notaris, Umiati Soedjati kembali bergulir di PN Gianyar pada Senin, (16/10) pukul 15.00 WIB. Dalam sidang lanjutan, menghadirkan delapan saksi dari kejaksaan. Empat saksi diantaranya merupakan petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar. Saksi BPN ini menerangkan dihadapan majelis pimpinan Ida Bagus Ari Suamba mengenai status tanah sengketa seluas 5.310 m2 seharga Rp8,6 miliar di wilayah Ubud.

Dari empat petugas BPN, yang menerangkan dihadapan sidang, adalah kepala Subseksi Sengketa BPN Gianyar, Desak Putu Nurasih. Dalam keterangannya, Desak Nurasih mengungkap jika tanah sengketa itu tidak bisa dijual. “Sertifikat diblokir, karena dalam keadaan sengketa,” ujar Nuriasih.

Dijelaskan Nuariasih, ketika sertifikat diblokir tanah itu tidak bisa diutak-atik. “Jadi tetap tidak bisa dijual, sampai persoalan selesai,” jelasnya. Kini, sertifikat yang menjadi sengketa itu disita oleh pihak kejaksaan.

Selain menghadirkan empat saksi dari BPN, juga hadir empat saksi yakni Gusti Nyoman Darta; saksi Made Parta Sunia selaku saudara dari pemilik tanah I Suana yang diwakili oleh anaknya Nyoman Ardana. Juga hadir saksi Dewa Rai Dharmanatha selaku kepala dusun di Desa Kedewatan Ubud. Termasuk ada saksi Ketut Lastra selaku Ketua Gapoktan yang menampung gadai sertifikat I Suana.

Dalam keterangannya di sidang, tiga saksi, yakni Gusti Nyoman Darta; Made Parta Sunia; dan Dewa Rai Dharmatha mengaku sempat menemui notaris Umiyati ke rumahnya di Ubud dan datang ke kantor Umiyati di bilangan Badung. Tiga saksi ini meminta sertifikat dari tangan notaris Umiyati, namun ditolak.
Para saksi ini mengaku tidak diberikan sertifikat oleh Umiyati setelah beberapa kali mendatangi Umiyati. Alasannya, ketika datang, saksi ini tidak menyodorkan putusan verstek putusan No. 145/PDT/G/2015/Pn.Gianyar, Tertanggal 17 februari 2015 tentang Pembatalan Perjanjian Jual Beli dari pengadilan.

Kuasa hukum Umiati Soedjati, Zulfian Rehalat, menyatakan, Umiati Soedjati bersikukuh tidak mau menyerahkan sertifikat yang ada ditangannya. “Karena masih terikat perjanjian jual beli antara I Suana dengan MS, Kalau saja putusan verstek saat itu disodorkan, tentu klien kami Umiati Soedjati pasti menyerahkan sertifikat itu,” ujar Zulfian Rehalat yang merupakan Sekjend LBH Pemuda Indonesia tersebut.

Dijelaskan Zulfian Rehalat, selama digugat secara perdata, Umiati Soedjati tidak tahu menahu ada gugatan terhadap dirinya.

Hingga akhirnya pihak pemilik tanah melalui Kuasa Hukumnya melayangkan somasi, akan tetapi surat SOMASI I tanggal 15 April 2015 dan surat SOMASI II tanggal 20 April 2015 dari pihak Kuasa Hukum Pelapor TIDAK mencantumkan/melampirkan keterangan yang menjelaskan adanya putusan verstek No. 145/Pdt/G/2015, tertanggal 13 Februari 2015. Sehingga patut diduga adanya unsur kesengajaan dari pihak PELAPOR untuk mengkriminalisasi klien kami Umiati Soedjati SH (Notaris-PPAT) atas laporan penggelapan tersebut.

Bahwa apabila kuasa hukum pelapor mencantumkan keterangan tentang putusan No. 145/PDT/G/2015/Pn.Gianyar, Tertanggal 13 februari 2015 di dalam surat Somasinya, maka permasalahan hukum ini tidak akan terjadi. Karena Notaris – PPAT. Umiati Soedjati, SH pasti akan memanggil para pihak untuk penyerahan dokumen/SHM milik Pelapor. Hal ini memperjelas bahwa tidak ada satu pun niatan dari Notaris-PPAT. Umiati Soedjati,SH untuk menggelapkan Surat SHM No.201 milik pelapor dalam permasalahan hukum AQUO. Sehingga terjadilah laporan sampai kepada penahanan terhadap Umiati Soedjati.

Artikel ini ditulis oleh: