Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Agenda sidang keenam sidang penistaan agama pada pekan depan masih tetap mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, kepada wartawan, Selasa (10/1) malam.

Ia mengatakan, sidang belum dapat memasuki tahap selanjutnya karena masih menyisakan beberapa saksi pelapor. Pemeriksaan saksi pelapor pada sidang kelima sendiri ditunda saat hakim sedang memeriksa Willyudin Abdul Rasyid Dhani.

“Yang saksi terakhir ini masih lanjut. Baru nanti yang lain baru rembuk tim penuntut umum, mana yg dihadirkan,” ujar Ali.

Pemeriksaan Willyudin sendiri akan diteruskan pada pekan depan dikarenakan waktu yang sudah larut. Sidang keenam akan dilaksanakan pada 17 Januari 2017.

Mengenai jalannya persidangan kelima dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kali ini, jaksa Ali mengatakan bahwa pihaknya cukup puas karena telah mencapai target.

“Kalimat di Pulau Seribu tidak diingkari (oleh terdakwa). Yang lain-lain bukan substansi,” demikian Ali.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: