Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani , saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU yakni Andi Windo Wahyudi yang melaporkan postingan Buni Yani, Nurcholis Madjid pegawai di Pemprov DKI Jakarta, dan Heru Apriyanto pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

“Sidang kali ini untuk memeriksa saksi yang diajukan penuntut umum, untuk membuktikan dakwaan JPU. Saudara sudah disumpah. Saat memberikan keterangan tidak ditambah-tambah atau dikurangi karena saudara sudah disumpah,” kata dia, Selasa (18/7).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU akan menghadirkan 17 saksi dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Salasatu JPU, Anwarudin mengatakan dari belasan saksi yang dihadirkan berasal dari berbagai kalangan seperti saksi ahli IT serta saksi fakta. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU.

Sidang lanjutan ini dimulai pukul 13.30 WIB. Sementara di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bandung, sejumlah massa dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar berunjuk rasa untuk menyatakan dukungannya terhadap Buni Yani.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka