Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membelit terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam sidang yang berlangsung, Senin (6/8/2018), tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 1 orang saksi yakni Mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf dan 1 orang ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Sebelum saksi dan ahli memberikan keterangan, tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman apakah selaku saksi atau ahli. 

“Boleh klarifikasi sebelum diambil sumpah. Begini, sehubungan dihadirkan ahli saudara Nyoman Wara ingin beberapa hal klarifikasi kepada rekan-rekan JPU dan majelis,” kata Yusuril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum terdakwa Syafruddin. 

Tim kuasa hukum mempersoalkan Nyoman sebagai ahli atau saksi dalam perkara ini, karena dia merupakan auditor BPK yang pernah melakukan audit terkait BLBI terhadap BDNI.

“Beliau hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti,” katanya.

Menurut Yusril, pihaknya keberatan karena Nyoman yang diajukan sebagai ahli untuk diminta menilai pekerjaan hasil auditnya sendiri sehingga ini sangat tidak adil dalam proses penegakan hukum. 

Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menyampaikan, bahwa praktik peradilan, bahwa BPK diajukan sebagai ahli dan jika ada yang keberatan, maka bisa menuangkannya di dalam pledoi. Namun Yusiril tetap meminta agar persoalan ini menjadi clear sebelum Nyoman mengucapkan sumpah.

“Biar clear dulu, kalau ahli menerangkan hasil ini dia menerangkan fakta, apakah melakukan audit melalui standar tidak bisa jadi ahli,” katanya.

Perdebatan terus berlangsung antara tim kuasa hukum dan juga tim jaksa penuntut umum. Majelis kemudian menanyakan saat dipenyidikan saksi dipersiksa sebagai apa. Nyoman mengaku dipersksa sebagai ahli dan mendapat tugas dari lembaganya juga sebagai ahli.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby