Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum perdata Nindyo Pramono menilai ada atau tidaknya misrepresentasi Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI harus melalui keputusan pengadilan. Sebab dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Demikian disampaikan Nindyo saat dihadirkan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, dalam sidang lanjutan kasus SKL BLBI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8).

“Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi,” ujar dia menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril juga sempat menanyakan, bahwa dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI, bahwa BPPN telah menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum untuk melakukan audit apakah terjadi misrepresentasi soal utang petambak Dipasena, apakah hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi misrepresentasi.

Menurut Nindyo, sama seperti di perusahaan terbuka, maka sebelum go public harus diaudit di antaranya due diligence. Hasilnya, terdapat kesimpulan hingga rekomendasi. Namun ini belum bisa menjustifikasi telah terjadi pelanggaran.

“Akan muncul pendapat hukum yang di dalamnya ada rekomendasi, tapi kalau pendapat itu belum bisa menjustifikasi misrepresentasi. Itu baru pendapat,” ujarnya.

Adapun pendapat konsultan hukum atas hasil audit terhadap utang petambak Dipasena dalam kasus perdata ini baru sebagai petunjuk jika nantinya diajukan gugatan ke pengadilan.

“Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby