Majelis Hakim akan memimpin persidangan lanjutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (24/1). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum akan menghadirkan 2 saksi fakta, Yulihardy dan Nurholis Madjid.

Majelis hakim pun mengabulkan rencana penuntut umum, dan memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama ini hingga pekan depan.

“Sidang kami tunda, dan dibuka kembali pada Selasa (24/1), dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelas ketua majelis, Dwiarso Budi Santiarto menutup jalannya persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1).

Menariknya, tim penasihat hukum Ahok justru menolak jika persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi fakta. Dalih mereka, jaksa tidak berkoordinasi untuk mendatangkan saksi fakta.

Nampaknya, tim kuasa hukum Ahok masih ‘asyik’ mendengarkan kesaksian para pihak pelapor. Padahal, jika merujuk pada istilah hukum, saksi dari unsur pelapor adalah saksi ‘terstimonium de auditu’ atau saksi yang mendengar peristiwa dari orang lain.

Dimana, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, keterangan saksi auditu bisa dengan mudah dikesampingkan majelis Hakim.

“Dalam pemahaman, saksi auditu seharusnya tidak dapat dipertimbangkan keterangan sebagai saksi, artinya Hakim dapat mengabaikan keterangan saksi auditu. Kesaksian auditu adalah bukan kesaksian menurut UU (KUHAP),” papar Indriyanto saat diminta menanggapi, Senin (16/1).

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: