Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto akan mangkir lagi dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (15/11).

Sedianya Setnov diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

“Klien kami (Setya Novanto) tidak hadir sebagaimana panggilan hari Rabu (sebagai tersangka),” ungkap kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi wartawan.

Kata dia, ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar pada panggilan kali ini lantaran pihaknya sedang menguji Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tim kuasa hukum telah resmi melayangkan surat ke KPK menunggu hasil sidang MK atas JR terhadap pasal 46 UU 30/2002 tentang KPK,” terangnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta Novanto memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku tersangka korupsi proyek e-KTP. Surat panggilan tersebut sudah dikirimkan pekan lalu.

“Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang,” kata Febri, Selasa (14/11).

Menurut Febri, pemeriksaan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk Novanto memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian sudah empat kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK, tiga sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan sekali selaku tersangka.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: