Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya, kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya kira itu yang harus kita lihat baik dan perhatikan apa yang disebut fakta-fakta tadi lebih banyak mengulangi uraian dari dakwaan meskipun mereka lebih ringkas,” kata Maqdir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4).

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9.000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

“Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” tambah Maqdir.

Padahal menurut Maqdir, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri yang tidak adil.

“Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak ‘apple to apple’,” ungkap Maqdir.

Maqdir juga mengatakan bahwa Setnov dihukum atas pekerjaan atau perbuatan orang lain.

“Misalnya, jelas tadi ada pekerjaan tidak diselesaikan PNRI dan ada juga dilakukan PT Suconfindo tidak sesuai ‘spek’. Tidak bisa dan tidak mungkin Pak Novanto dalam persoalaan itu dan Pak Novanto dihukum persoalan itu,” tambah Maqdir.

Namun, keputusan banding itu akan diajukan setelah berdiskusi dengan keluarga.

“Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan. Kami akan banding akan smapaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga,” jelas Maqdir.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa putusan majelis sudah sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

“Dari putusan yang disampaikan majelis hakim pada prinsipya kami sangat apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut, artinya mengenai amar putusan, ada pidana badan maupun uang pengganti,” kata jaksa Wawan.

Sedangkan perkembangan kasus menurut Wawan akan menunggu proses berikutnya.

“Terkait dengan nama-nama yang disebutkan nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Nanti akan kita sampaikan nanti. Ini masih proses putusan, kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Kita masih fokus putusan, pihak terdakwa masih pikir-pikir, penunut umum juga masih pikir-pikir, maka belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah Wawan.

Majelis hakim pun mencabut hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Vonis Setnov berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara korupsi KTP-e ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: