Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima draf revisi Undang-undang dari DPR. Rencananya, besok pimpinan lembaga antirasuah akan membelejeti pasal per pasal dari usulan DPR soal revisi UU KPK itu.

“Untuk revisi kita, Kamis (4/2) diundang ke DPR. Nanti KPK akan datang memberikan masukan ke DPR. Mana yang sebaiknya direvisi dan kita sudah terima draf-nya sore ini,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Senin (1/2).
Hasil dari pendalaman KPK terkait revisi UU itu, sambung Agus, akan disampaikan langsung ke Komisi III DPR pada Kamis pekan ini.
“Baru dibaca. Disposisi saya diterima antar pimpinan, supaya besok pagi kita bisa mempelajari dan Pasal-pasal mana yang sebaiknya disentuh, atau Pasal-pasal yang disempurnakan,” jelas Agus.
Dalam kesempatan ini Agus pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perubahan yang justru akan melemahkan KPK.
“Kita akan tambahi, supaya cita-citanya adalah memperkuat KPK,” pungkasnya.
Diketahui, dalam draf revisi UU KPK yang disodorkan DPR, terdapat empat poin yang disorot.
Keempat poin itu adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, penambahan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan