Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi (dari kiri me kanan) Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan berfoto bersama usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto, mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah ditetapkan oleh ketua KPK, bahwa saya sebagai tersangka. Saya menghargai proses hukum yang ada. Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku,” ujar Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Novanto mengaku akan merenungkan langkahnya dengan baik-baik, jika surat tersangka sudah diterimanya. Kemudian, ia juga akan berkonsultasi dengan kuasa hukum juga kepada keluarga istri dan anaknya.

“Saya beri pengertian terutama anak saya yang paling kecil. Allah tau apa yang saya lakukan, Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya,” tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Novanto mengaku, selama menjadi pimpinan DPR, ia sudah berusaha menjalankan tugas negara secara maksimal. Dia pun terkejut, saat dirinya dituduh menerima uang Rp574 Miliar dalam pengadaan E-KTP. Apalagi, dua tersangka sebelumnya sudah bersaksi soal keterlibatan Novanto.

“Kata Nazarudin keterlibatan saya tidak ada. Begitupula Andi Narogong, juga sampaikan bahwa saya tidak terima uang tersebut. Saya tidak pernah terima uang Rp574 Miliar itu besarnya bukan main. Saya enggak liat wujudnya, transfernya gimana?,” katanya.

“Saya tidak ingin terus ada pendzaliman terhadap diri saya. Bila saya dituduh menerima, saya akan pelajari dengan baik,” pungkas Novanto.

 

Laporan Nailin Insaroh

Artikel ini ditulis oleh: