Penguatan dalam meneguhkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan pertama kali dilakukan pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya, bahkan di era kepemimpinan Bung Karno yang merupakan pencetus dan peramu lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada era orde lama, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada masa itu Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, kepribadian bangsa Indonesia.

Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia, yang ketika itu diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya, berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.

Pasca runtuhnya kekuasaan Orde Lama dan dalam masa transisi peralihan kekuasaan ke Presiden Soeharto ketika itu dalam rangka meneguhkan Pancasila sejak yang dapat dikatakan paling massif. Ketika itu dimulai sejak 1970-an. Upaya ini didorong oleh situasi pasca-tragedi G-30-S 1965. Rezim Orba menilai bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Tidak sampai di situ, pemerintah pada 1978 mengeluarkan ketetapan MPR RI Nomor II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau dikenal dengan P-4, atau Ekaprasetya Pancakarsa.

Terbitnya Tap MPR tersebut diharapkan menjadi sarana mewujudkan kesatuan bangsa, pandangan, dan kesatuan gerak bagi bangsa Indonesia dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Yang kemudian, melalui turunan Keppres Nomor 10 Tahun 1979, dibentuk pula badan khusus yang bertugas melaksanakan konsep P-4, yaitu Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7).

Akan tetapi, penerapan peneguhan Pancasila di Orde Baru bukan tanpa kritik, banyak yang menilai ketika itu khususnya aktifis maupun mahasiswa menilai apa yang diterapkan Presiden Soeharto semata-mata dalam rangka mengamankan kepentingan kekuasaannya. Yang kemudian dalam penerapannya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto.

Seperti rezim otoriter pada umumnya, ideologi sangat diperlukan sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Sehingga Pancasila oleh rezim Soeharto kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Maka dari itu Pancasila perlu disosialisasikan sebagai doktrin komprehensif dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa. Adapun dalam pelaksanaan dan upaya indroktinisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengkultusan Pancasila sampai dengan penataran P4.

Bahkan, upaya pengkultusan terhadap Pancasila dilakukan pemerintah Orba guna memperoleh kontrol sepenuhnya atas Pancasila dan UUD 1945. Dimana pemerintah menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sesuatu yang keramat sehingga tidak boleh diganggu gugat, alhasil penafsiran dan implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara.

Dengan demikian, jelaslah bahwa era Orba tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam praktiknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.

Dibentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui Peraturan Presiden No.54/2017 tidak jauh berbeda dengan pemahaman yang diterapkan pada era Orde Baru. Bahkan, alih-alih dalam membenarkan unit kerja tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat beranggapan Pancasila penting untuk dipertahankan.

Sebanyak 89 persen masyarakat juga berpandangan bahwa berbagai permasalahan bangsa seperti tawuran, konflik antara kelompok masyarakat dan sebagainya terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai dasar negara, upaya penghayatan dan pengamalannya dilakukan melalui berbagai cara. Sejak lahirnya Pedoman, Penghayatan, dan Pengalaman Pancasila (P-4), hingga era Presiden Jokowi dengan UKP-PIP yang kini sudah menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017.

Yudi Latif, perumus tim UKP-PIP yang kemudian menjadi ketuanya, pernah menyampaikan bahwa salah satu tugas UKP-PIP adalah mengkaji, memantau, memonitor kebijakan kementerian-kementerian dan peraturan daerah: apakah sudah sesuai Pancasila. Di dunia pendidikan, turut menangani pembelajaran Pancasila.

Keorganisasian UKP-PIP terdiri dari dua, Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri dari sembilan orang. Mereka berasal dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh purnawirawan TNI, Polri, dan pensiunan PNS serta akademisi.

Adapun Dewan Pelaksana terdiri dari seorang kepala (eksekutif). Kepala membawahi tiga deputi, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Setahun Berjalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Novrizal Sikumbang