Para pekerja melakukan proses perawatan gedung Kantor Pusat Pertamina, di Jakarta, Selasa (21/3/2017). Dirut baru Pertamina Elia Massa Manik menghadapi tantangan yang tidak ringan termasuk harus meningkatkan kolektivitas kerja secara internal. Selain itu, Elia juga dituntut secara eksternal terampil menghadapi kondisi industri Migas yang masih lesu dan semakin kompetitif di tingkat global. AKTUAL/Tino Oktaviano
Para pekerja melakukan proses perawatan gedung Kantor Pusat Pertamina, di Jakarta, Selasa (21/3/2017). Dirut baru Pertamina Elia Massa Manik menghadapi tantangan yang tidak ringan termasuk harus meningkatkan kolektivitas kerja secara internal. Selain itu, Elia juga dituntut secara eksternal terampil menghadapi kondisi industri Migas yang masih lesu dan semakin kompetitif di tingkat global. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atau pelimpahan tahap satu penyidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011 ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas tersebut milik tersangka Gathot Harsono selaku Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina.

“Berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Pol Erwanto Kurniadi di Jakarta, Rabu (9/8).

Selain itu, barang bukti berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga telah disita oleh penyidik Bareskrim.

“Tanahnya sudah disita,” tambah mantan penyidik KPK itu.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka.

Penetapan tersebut melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan sementara kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan penelusuran, penjualan aset tanah milik perusahaan pelat merah tersebut dilakukan pada 12 Oktober 2011. Pertamina yang ketika itu dipimpin Karen Agustiawan menjualnya kepada Mayjen TNI (Purn) Haposan Silalahi senilai Rp1,16 miliar.

Padahal harga NJOP tanah saat itu sebesar Rp9,65 miliar. Namun berselang 2,5 bulan kemudian, atau pada 27 Desember 2011 Haposan menjual kepada pihak ketiga yaitu Lydia Swandajani Setiawati seharga Rp10,49 miliar. Dalam laporan hasil audit BPK, jumlah kerugian negara kasus ini mencapai 40,9 miliar.

Atas permainan jual beli tanah ini, Staf Ahli Bidang Aset Pertamina Eko Djasa melaporkan para pihak ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) 10 April 2016 dengan tuduhan persekongkolan jahat. Singkatnya dugaan rasuah ini pun diusut Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi memeriksa dua saksi penting kasus ini yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum Pertamina yang juga eks pimpinan KPK, Waluyo. Keduanya digarap polisi, Selasa 25 Juli pekan lalu.

Pemeriksaan dalam rangka menelisik serta mendalami adanya dugaan keterlibatan petinggi Pertamina kala itu, setelah penyidik menetapkan bekas anak buah Karen dan Waluyo tersangka.

Sejauh ini polisi sudah memeriksa 27 saksi termasuk dua ahli. Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya surat berharga berupa dokumen penjualan tanah ketika melakukan penggeledahan di kantor Pertamina.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka