Jakarta, Aktual.comKotak pandora kasus bank Century agaknya akan dibuka kembali. Kasus yang ramai dan fenomenal pada 9-10 tahun lalu ini kembali mendapatkan perhatian publik setelah tak terdengar hingar bingarnya dalam beberapa tahun belakangan, khususnya setelah Joko Widodo menjabat sebagai Presiden pada 2014 lalu.

Munculnya kasus ini dimulai dengan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century.

Pada 9 April 2018 lalu, hakim tunggal praperadilan pun mengabulkan permohonan MAKI dan memerintahkan KPK ataupun penegak hukum yang lain untuk memproses hukum nama-nama yang disebut bersama eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya telah memberikan persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Salah satu nama yang harus diperiksa KPK, berdasarkan putusan hakim adalah mantan Gubernur BI, Boediono.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan,”  ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, 10 April 2018.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan jika dirinya telah berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan. Setidaknya, ia mengakui telah enam kali mengajukan gugatan lantaran pengusutan kasus ini tidak juga dituntaskan oleh KPK.

Dua gugatan sebelumnya diajukan Boyamin sebelum vonis Budi Mulya dibacakan, yaitu pada 16 September 2009 dan Februari 2010 silam. Gugatan pertama diajukan saat KPK tengah menyelidiki dugaan pidana pada kasus Century.

Kedua gugatan itu ditolak dengan alasan yang sama, yaitu kasus Century masih berada di tingkat penyelidikan.

Setelahnya, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka, sampai akhirnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung. Empat gugatan praperadilan lainnya pun dilayangkan MAKI usai vonis tersebut lantaran hanya satu orang yang diproses hukum.

“Sejak awal, aku minta Boediono jadi tersangka, lha kok ternyata hanya Budi Mulya? Maka kemudian tambah rajin gugat praperadilan setelah vonis Budi Mulya,” ungkap Boyamin.

Beberapa tahun berselang, Boyamin pun kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada medio Oktober 2015. Namun, gugatan ini ditolak karena hakim menganggap praperadilan seharusnya diajukan di PN Jakarta Selatan.

Meskipun tetap ditolak hakim, Boyamin dan MAKI tak pantang menyerah dan tetap berupaya mengajukan gugatan praperadilan. “Sampai yang keenam, Nomor 24 tahun 2018 yang sekarang menang ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp8,012 triliun. Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini.

Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.

Kepada awak media, Boyamin pun memberikan tenggat waktu kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan praperadilan ini. “Saya pribadi kasih tenggat waktu maksimal 3 bulan lah. Kalau 3 bulan belum (ditindaklanjuti) ya nanti saya ngambil opsi untuk gugat praperadilan dengan ganti rugi. Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10% untuk mengganti itu sampai pensiun,” bebernya.

Ia menduga, mandeknya penanganan kasus korupsi Bank Century terjadi karena adanya campur tangan penguasa. Namun, Boyamin tak menyebut secara detail pihak penguasa yang dimaksud.

“Yang hambat penegakan hukum itu hanya dua, keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan enggak mungkin, berarti ada kekuasaan. Bukan menduga tapi saya menuduh,” kata Boyamin dalam kesempatan lain di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2018.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan mengambil opsi lain jika KPK tak menindaklanjuti putusan PN Jakarta Selatan, untuk melanjutkan penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Salah satunya, melimpahkan kasus Century ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Polri. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghentikan pengusutan kasus ini, karena dalam internal kepolisian dan kejaksaan memang memiliki mekanisme SP3. “Polisi atau jaksa tidak berwenang untuk menolak. Lalu dikaji dan ternyata tidak ada alat bukti, ya (akhirnya) dihentikan,” kata Boyamin.

KPK Hambat Century?

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby