Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih untuk tutup mulut terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. (Ilustrasi/aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memilih untuk tutup mulut terkait terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kamis (24/8) lalu.

Sertifikat HGB ini dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara atas nama PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang pulau reklamasi tersebut.

“Dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah ngomong deh, kita satu suara dulu deh,” kata Humas Kementerian ATR, Vennie, di Jakarta, Senin (28/8).

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa Kementerian ATR/BPN cenderung tidak ingin terjebak oleh polemik ini.

Di lain pihak, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, membenarkan penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Menurut Kasten, sertifikat ini diterbitkan berdasar sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, pada beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid