Denpasar, Aktual.com – Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen aset milik warga negara Amerika, atas nama Michael Donelly, dengan pihak tergugat atas nama Ni Made Jati, di Denpasar, Bali, Senin (17/4) kemarin. Pihak tergugat merupakan mantan istri dari penggugat.

Persidangan yang diketuai I Gede Ginarsah ini sendiri mengagendakan pemaparan kesimpulan oleh kedua belah pihak, yakni pengugat dan tergugat. Gugatan perdata tersebut diajukan oleh mantan pasutri selama kurang lebih 20 tahun itu karena tindakan wanprestasi mantan istrinya yang ternyata hanya lulusan‎ Sekolah Dasar (SD).

Pada 2003, Ni Made Jati dan Michael telah menyepakati perjanjian perceraian damai di Singapura dengan syarat membagi harta bersama secara rata dengan pembagian yang sama besar.

“Kami berdua sudah tanda tan‎gani kesepakatan itu demi alasan kesejahteraan untuk dua anak laki laki kami,” aku Michael, usai persidangan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut tercoreng karena adanya itikad tidak baik dari Made Jati. Melalui penasehat hukumnya, yakni Ida Bagus Wikantara, Made mulai mempersoalkan dokumen dokumen resmi pernikahannya dwngan Michael.

“Bahkan, kesepakatan saya dengan Made Jati mengenai pembagian aset benar-benar berubah. Hanya karena alasan saya adalah Warga Negara Asing dan tidak punya hak atas aset bagian saya yang sudah atas nama istri saya,” kata Michael.

Puncaknya, pada November 2005 lalu, putusan PN Denpasar mengabulkan perceraian berdasarkan akta perkawinan No 266/1996 palsu dan mengabaikan bukti dan saksi yang menyatakan ada perkawinan yang sah tahun 1985 di California.

“Atas putusan tersebut, saya malah diusir oleh Made Jati karena dianggap tidak berhak lagi atas aset yang diklaim seluruhnya milik dia. Padahal, diawal sudah ada kesepakatan untuk membagi rata harta bersama setelah hampir 20 tahun menikah,” imbuhnya.

Tidak terima dengan tindakan Made, Michael pun menempuh segala macam upaya dan membuahkan hasil yang cukup positif. Hasilnya, Ida Bagus Wikantara selaku kuasa hukum mantan istrinya dianggap telah melakukan pengaruh negatif dalam penanganan kasus perceraian.

Putusan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pada September 2016 lalu menyatakan bahwa Ida Bagus telah melakukan tindakan pidana dan perdata yang merugikan pengadu dan keluarganya termasuk istri pengadu yang merupakan klien teradu dan anak-anak dari pengadu.

Bahkan, Ida Bagus telah divonis diberhentikan secara tetap dari profesi advokatnya. Ia diduga membohongi klien mengenai fakta dan peristiwa hukum serta menjadikan kliennya sebagai sapi perah belaka.

“‎Dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun melakukan praktik hukum yang benar-benar tidak etis seperti, menuyuruh kliennya yang notabene hanya tamatan kelas V Sekolah Dasar untuk melanggar perjanjian perceraian yang telah desepakati,” jelas Michael.

Hal itu memperburuk hubungan keduanya dan berakibat akan hilangnya komunikasi antara Made dengan anak-anaknya. Oleh karena itu, Michael pun dalam persidangan kali ini sangat berharap adanya keputusan yang bijak dari majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada dirinya.

“Semua ini hanya demi kesejahteraan anak saya yang ibunya sendiri saja sudah tidak mau mengurusnya,” harapnya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: