Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan - Aksi 212 jilid 2. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum pasangan calon Anies Baswedan – Sandiaga Uno mempertanyakan cepatnya pemanggilan Sandiaga Uno dalam kasus penggelapan tanah oleh pihak kepolisian. Hal itu didasarkan surat pemanggilan seminggu setelah keluarnya surat penyelidikan.

“Kita salut luar biasa dalam seminggu sudah terbit surat panggilan ini, luar biasa sekali,” kata salah satu kuasa hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Pemenangan Anies-Sandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3) malam.

Untuk diketahui, Joni Hidayat melaporkan Sandi atas penggelapan tanah di Curug, Tangerang, pada 8 Maret lalu. Menurut Yupen, sehari berselang setelah itu, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyelidikan dari laporan tersebut.

Cepatnya proses ini, disebut Yupen sangat tidak biasa. Terlebih, surat pemanggilan Sandi dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Jum’at (17/3) lalu, atau delapan hari setelah terbitnya surat penyelidikan.

“Andai polisi itu menangani seluruh perkara dengan secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan dan tidak ada tunggakan perkara di Indonesia ini,” ujarnya.

Sandi sendiri dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3) besok. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi Sandi atas laporan Joni Hidayat tentang penggelapan tanah di daerah Curug, Tangerang.

Kuasa hukum Anies-Sandi menyatakan bahwa Sandi tidak dapat menghadiri pemanggilan ini karena berbenturan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diadakan di Gedung KPK.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: