Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan adanya beberapa fakta yang tidak dimasukkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Salah satu contohnya adalah nihilnya nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam dakwaan yang dibacakan JPU. Padahal dalam dakwaan sebelumnya, seperti terdakwa Irman atau Andi Narogong misalnya, nama Gamawan Fauzi kerap disebut.

“Kemudian misalnya dalam perkara ini juga ada perbedaan dibanding dua perkara yg lalu mengenai pak Gamawan Fauzi,” ungkap Maqdir usai persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jelas Maqdir, sosok Gamawan Fauzi menjadi salah nama yang disebut menerima cipratan korupsi e-KTP. Nominal uang yang diterima Gamawan pun terbilang cukup besar.

“Dalam dakwaan yang lalu pak Gamawan Fauzi dinyatakan menerima uang 4,5 juta dollar dan juga uang rupiah 50 juta, kalo enggak salah,” bebernya.

“Tapi di perkara ini hanya disebutkan terima satu ruko dan tanah di Kebayoran yang kita tidak tahu harganya seperti apa,” imbuhnya.

Karenanya, Maqdir pun menyayangkan adanya perbedaan ini. Menurutnya, sangat tidak adil jika nama-nama yang telah disebut menerima dana korupsi dalam dakwaan sebelumnya, namun hilang dalam dakwaan yang lain.

“Kemudian tak pernah diperiksa, tiba-tiba hilang dalam perkara lain. Ini kan semacam ada apa, enggak tahu saya, apakah masuk ke kotak ajaib atau apa?” pungkasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka