Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengklaim kebutuhan garam untuk industri pada tahun 2018 sebanyak 3,7 juta ton. Industri yang dimaksud meliputi petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta industri lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta masyarakat memahami antara garam industri dengan garam konsumsi atau dapur, karena ujar dia, untuk garam dapur diperkirakan dapat tercukupi oleh produksi dalam negeri.

“Angka 3,7 juta ton itu untuk garam industri, bukan garam konsumsi. Ini perlu dibedakan. Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal dengan garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” ujar Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi
Pembahasan Kebutuhan Garam untuk Industri, Jumat (19/1) di Jakarta.

Rapat koordinasi itu memang diinisiasi untuk segera membahas alokasi kebutuhan garam, neraca garam, dan mekanisme impor garam di tahun 2018, khususnya untuk garam industri.

Rapat koordinasi tersebut meminta agar Menteri Perdagangan segera memproses ijin impor garam industri yang telah diajukan oleh beberapa industri pengguna garam sebagai bahan baku industri sesuai dengan data dari Kementerian Perindustrian.

“Untuk impor garam industri ini tidak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Tentu saja dengan batasan 3,7 juta ton,” terang Darmin.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs