Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan usai menemui Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (29/11/2016). Idrus menyatakan Akom legowo digantikan oleh Setya Novanto sesuai keputusan DPP partai. Jadi tidak ada masalah dari saudara Akom dan tentu akan diproses oleh mekanisme yang ada di DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham, mengatakan bahwa Setya Novanto sudah menerima surat resmi dari KPK tertanggal 17 Juli 2017 terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek e-KTP.

“Tentang perkembangan dari KPK, Pak Setya Novanto menyampaikan kepada saya bahwa surat secara resmi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah di terima pak Setya Novanto,” kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (19/7).

Masih dikatakan dia, Ketua Umum DPP Partai Golkar langsung menugaskan kapada dirinya untuk segera berkodinasi dengan ketua bidang hukum dan HAM untuk melakukan analisa dan kajian secara konferhensip langkah ke depan nantinya.

“Hari ini kita harapkan analisis yang dilakukan tim (bidang hukum) selesai untuk kemudian di konsultasikan dengan pak Ketum seperti apa langkah-langkah kedepannya (termasuk praperadilan),” tukasnya.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: