Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjen DPR Achmad Djuned dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia akan diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Djuned pihaknya pada hari ini turut memeriksa enam saksi lain yakni, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kasubbag Sistem dan Prosedur Dirjen Dukcapil, Endah Lestari dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009, Endah Lestari.

Selain itu, Mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, Staff Andi Narogong yakni Melyanawati fan Suami dari kakak ipar Andi Narogong yaitu Karsono.

“Ketujuh saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka AA,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5).

Andi Narogong merupakan tersangka ke tiga dalam kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Dia disebut-sebut memiliki peran penting dalam proyek yang telah merugikan negara sebanyam Rp 2,3 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby