Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi melakukan longmarch memperingati Hari Buruh sedunia (May Day) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/5). Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2018, ribuan buruh berunjukrasa menuntut hak-hak atas kesejahteraannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekitar 10 juta buruh atau pekerja terancam tidak bisa berpartisipasi pada Pilkada Serentak di 171 daerah yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Indonesia, Andy William Sinaga.

Dia menjelaskan, asumsi hitungan 10 jutaan buruh tersebut terdiri dari wilayah industri yang melaksanakan Pilkada seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.

“Pemerintah terkesan lambat menentukan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional. Seharusnya karena pilkada serentak sudah dapat diprediksi, jauh-jauh hari pemerintah pusat sudah mengeluarkan dasar hukum pilkada serentak sebagai hari libur, baik berupa Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden,” kata Andy, Minggu (24/6).

Permasalahan kedua adalah mayoritas buruh di daerah-daerah industri adalah kaum urban atau kaum pendatang. Misalnya di kawasan industri Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua mayoritas berasal dari luar kabupaten/propinsi. Sehingga sangat sulit para buruh atau pekerja tersebut dapat memilih di daerah asalnya.

“Apalagi saat ini pelaksanaan cuti bersama sangat panjang, yang ditengarai akan membuat kalangan pengusaha enggan memberikan hak cuti/libur bagi buruhnya,” kata Andy.

Adapun masalah lainnya yakni minimnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dekat dengan kawasan pemukiman buruh atau kawasan industri. Ruang gerak buruh untuk mencoblos apabila para buruh tersebut ingin bekerja lagi seusai memilih jadi sulit.

Selain itu sosialisasi yang dilakukan KPU masih sangat minim, sehingga masih banyak buruh yang belum mengetahui pelaksanaan Pilkada Serentak.

Atas permasalahan tersebut Labor Institute Indonesia mendesak segera dikeluarkan PP atau Perpres sebagai dasar hukum Pilkada Serentak 2018 sebagai hari libur. Selain itu mengimbau KPU agar menambah TPS di kawasan industri.

“Kami juga  mendorong agar para buruh atau pekerja dapat menjalankan hak politiknya untuk memilih dan kepada para pengusaha untuk memberikan izin buruhnya tidak bekerja ketika Pilkada Serentak,” tukas Andy

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta