Jakarta, Aktual.com-Jaksa Agung M Prasetyo memprediksi bakal maraknya kampanye hitam pada pilkada serentak Juni mendatang. Oleh karenanya Prasetyo menegaskan adanya aturan pidana terhadap pelaku kampanye hitam dengan cara menyebar hoax dan ujaran kebencian.

“Penggunaan teknologi sebagai black campaign, adanya berita hoax atau palsu. Mengedepankan politik identitas yang cenderung menggunakan SARA,” kata Prasetyo, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1)..

Menurut Prasetyo informasi hoax sangat berbahaya dan berpotensi memicu kegaduhan dan konflik saat berlangsungnya pilkada. Berita hoax dan ujaran kebencian pun dikhawatirkan bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Maka perlu tindakan tegas dari aparat keamanan sebagai upaya pencegahan. Dan pelaku penyebar hoax juga bisa terjerat pidana.

Disisi lain kata Prasetyo politik uang pun juga harus diwaspadai pada pilkada. Politik uang menurutnya bisa melukai demokrasi.

“Meski dalam praktik penegak hukum di lapangan itu sulit (dibuktikan) karena terorganisir, tertutup dan sembunyi-sembunyi,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs