Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Elza Syarief mengaku mendengar cerita dari Miryam S Haryani soal intimidasi yang dilakukan sejumlah anggota DPR RI 2014-2019. Cerita dari Miryam itu kemudian disampaikan kembali oleh Elza kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Demikian terungkap saat hakim anggota Anshori Syaifudin, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elza dalam persidangan Miryam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (21/8).

“Dalam BAP Nomor 9, pada pertemuan di kantor saudara. Miryam S Haryani menceritakan bahwa sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan oleh (Setya) Novanto dan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK. Tetapi di mana tempatnya Miryam H tak pernah menceritakan. Pada pertemuan itu, Miryam S Haryani merasa diadili dan dicap sebagai penghianat karena keterangan yang merugikan beberapa anggota DPR dan melakukan penekanan agar Miryam mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari, Djamal Azis,” umbar hakim Anshori.

Dalam BAP, Elza menceritakan bahwa saat pertemuan itu Miryam ditunjukan pula BAP miliknya yang di dalamnya disebut beberapa penyerahan uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP.

“Di mana pada waktu itu Setya Novanto menunjukan kepada Miryam salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan (Miryam) merasa terpojok dan merasa Setya Novanto hebat mendapatkan foto kopi BAP dan dakwaan dari KPK,” kata hakim.

Setelah membacakan, hakim langsung mengkonfirmasi tentang kesaksian itu. Elza pun mengakui pernyataan itu memang ia sampaikan kepada penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby