Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menutup paksa tujuh tempat karaoke di wilayah ini apabila masih tetap beroperasi.

“Meski sudah mendapat surat teguran dari Pemkab Kulon Progo, tujuh tempat karaoke masih beroperasi. Kami akan menutup paksa tempat karaoke tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Minggu (23/11).

Berdasarkan laporan unit intelijen Satpol PP, ada lima tempat karaoke yang masih beroperasi, yakni Blas Musik, Mlansen, Mutiara Musik, Rumah Laut, dan Lotus.

“Artinya, pengelola tempat karaoke tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Kulon Progo. Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan polres dan kodim,” katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan bahwa Pemkab Kulon Progo menutup tujuh dari delapan tempat hiburan karaoke yang tidak memiliki izin. Masyarakat resah dengan adanya tempat hiburan karaoke yang ditengarai memiliki dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat Kulon Progo.

“Setelah mendapatkan aduan masyarakat, kami meneliti masing-masing tempat hiburan. Setelah diteliti oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), tujuh di antara delapan tempat karaoke tidak berizin. Kami sudah menerbitkan surat penghentian operasi,” kata Hasto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka