Jakarta, Aktual.comĀ  – Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan 11 kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/7).

Sebanyak 11 kegiatan usaha yang dihentikan tersebut adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata dengan usaha First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya dengan usaha Azaria Amazing Store.

Kemudian, usaha 4Jovem dari PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia dari PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dengan usaha Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.

Menurut Tongam, satgas sudah memanggil sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata atau penyelenggara First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya atau AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia dan PT Carklub Pratama Indonesia.

Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka