Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait usulan pemerintah untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden. Padahal, pasal penghinaan Presiden telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membahayakan bagi kehidupan demokrasi. Namun, Presiden Jokowi kembali mengusulkan pasal itu ke DPR untuk dihidupkan lagi dalam RUU KUHP.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai, pasal penghinaan Presiden yang di rumuskan dalam RUU KUHP sudah dihapus oleh MK karena hal tersebut sudah jelas dianggap bertentangan dengan konstitusi. Sehingga, lanjut Politikus Partai Hanura itu menganggap pasal tersebut tak bisa dihidupkan kembali karena keputusan MK sudah final.

“Biasanya konten yang dianggap bertentangan dengan konstitusi tak bisa dihidupkan kembali, karena putusan tersebut sudah final,” kata Sarifuddin Sudding ketika berbincang dengan Aktual.com, Kamis (6/8).

Dia pun mengaku, sampai saat ini DPR khususnya Komisi III belum membahas perihal pasal penghinaan tersebut, karena rumusan tersebut belum disodorkan oleh pemerintah. “Lihat nanti, kita belum menerima rumusan yang diajukan pemerintah,” ujar dia.

Sarifuddin Sudding mengatakan, DPR sampai saat ini belum menentukan sikap, karena hal tersebut harus melewati pandangan sejumlah fraksi di DPR. “Kita belum menentukan sikap, karena harus ada pembahasan dulu, karena masing-masing di DPR mempunyai pandangan fraksi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu