Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjanji bakal mengungkap para pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan suap PT Agung Podomoro Land (APL) terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah reklamasi teluk Jakarta.

“Nanti ya setelah saya di BAP (menjalani pemeriksaan),” kata Sanusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4).‬

‪Sanusi hari ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja. Dia pun tak mau berbicara ketika disinggung peran Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

‪Seperti diketahui, pembahasan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara sudah tiga kali ditunda oleh Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI dalam Rapat Paripurna.‬

‪Alasan yang selalu dikemukakan adalah rapat tidak pernah kuorum alias tidak lebih dari setengah anggota yang hadir. Lantaran terus ditunda, memaksa perusahaan pelaksana ‘menyumpal’ dengan uang, yang akhirnya terbongkar oleh KPK.

Setidaknya ada 3 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Sanusi, Ariesman serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda.

‪Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‬

‪Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby