Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk menyembuhkan matanya yang disiram air keras. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan sanksi bagi penyidik Novel Baswedan pasca rampungnya pemeriksaan kebocoran surat elektronik protesnya kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman.

“Sudah diputuskan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Selasa, (10/4).

Sanksi ini diberikan menjelang ulang tahun pertama kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Sanksi tersebut, sambung Febri, akan diumukan langsung oleh pimpinan KPK. Saat ini dikatakan Febri, hasil pemeriksaan Direktorat PI masih ditindaklanjuti di proses administratif.

Sementara itu ditempat terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta publik bersabar dalam menunggu pengumuman pemberian sanksi untuk Novel Baswedan.

Sikap yang sama juga ditunjukan Saut terkait pemberian sanksi untuk Aris Budiman. Diketahui nama terakhir juga terancam diberi sanksi internal lantaran sikapnya yang menghadiri Pansus Hak Angket DPR dan juga membeberkan soal adanya lokalisir perkara dalam kasus e-KTP.

“Nanti pimpinan harus meeting dulu ya,” kata Saut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby