Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) yang juga Founder KAHMIPreneur, Kamrusammad melalui KAHMI untuk kemanusian memberikan secara simbolis bantuan korban bencana gempa Lombok yang dihadiri juga oleh tokoh entrepreneur nasional Sandiaga Uno di Jakarta, Minggu (26/8). Sammad mengatakan, untuk membantu pemulihan korban bencana gempa Lombok KAHMI juga melakukan penggalangan dana dengan menggelar Konser Amal Bencana Lombok yang menghadirkan artis-artis asal Lombok seperti Dik Doang, Joni Iskandar dan masih banyak artis lainnya. Ia berharap konser ini bisa mengumpulkan dana yang cukup untuk membantu saudara di Lombok dan selain itu KAHMI juga siap membantu dengan program lainya. AKTUAL/Ahmad Warnoto

Jakarta, Aktual.com – Calon wakil presiden Sandiaga Uno, tidak akan menjenguk aktivis Ratna Sarumpaet yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018 karena alasan politis.

“Saya sampaikan biar pihak kepolisian yang menangani. Menjenguk itu pasti dipolitisasi. Pasti akan menambah beban. Fokus kami ekonomi kreatif lapangan kerja dan biaya hidup. Ini distorsi isu,” ucap dia di Jakarta, Senin (8/10).

Cawapres pasangan capres Prabowo Subianto itu menuturkan pihaknya memberikan ruang pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyebaraan berita bohong atau hoaks tersebut.

Terkait bantuan hukum untuk Ratna yang sebelumnya tergabung dalam badan pemenangan Prabowo-Sandiaga, pengusaha muda itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan pada badan pemenangan untuk memberikan tanggapan.

Sementara menanggapi keluarga yang meminta Ratna untuk menjadi tahanan kota dan menjamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti mau pun mengulangi kembali tindakan pidana, ia mengapresiasi putri Ratna.

“Luar biasa, itu kita patut apresiasi bahwa anak yang sangat berbakti kepada orang tua. Kami apresiasi,” tutur pengusaha muda itu.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan jaminan keluarga.

Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insank menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan.

Insank menambahkan kliennya itu harus rutin mengkonsumsi obat setiap hari dan terlihat keletihan menjalani pemeriksaan maraton.

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: