Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S.Uno menyapa pengunjung saat kampanye di pasar Blok A Tanah Abang di Jakarta, Senin (26/12/2016). Dalam kampanyenya Cawagub DKI Jakarta nomor 3 berjanji akan menambah pelatihan wirausaha dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) plus kepada siswa atau warga Jakarta. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan – Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa pemanggilan Sandi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3) besok, bukan berstatus sebagai saksi. Salah satu kuasa hukum Anies-Sandi, Arifin Djauhari, menyatakan bahwa Sandi hanya akan mengklarifikasi pelaporan yang dilakukan oleh Joni Hidayat.

Proses yang sekarang berjalan pun, lanjutnya, masih dalam proses penyelidikan, belum proses penyidikan. Oleh karenanya, ia pun menegaskan penetapan saksi hanya ada dalam proses penyidikan.

“Perlu kami sampaikan oleh karena prosesnya penyelidikan belum penyidikan, oleh karena ini masih penyelidikan maka dokumen yang kami terima adalah berupa undangan untuk klarifikasi, bukan sebagai sanksi,” ungkap Arifin dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan Anies-Sandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3) malam.

Ia menganalogikan kasus ini dengan kasus sederhana berupa pencurian sapi. Seseorang yang mengetahui pencurian sapi, disebut Arifin, dapat dipanggil polisi untuk mengklarifikasi bahwa pencurian itu memang benar adanya.

“Jadi misalnya suatu ketika kalau ada orang lapor kehilangan sapi dan secara kebetulan saudara berada di depan situ, mungkin saudara bisa dipanggil polisi untuk menyelidiki sebenarnya ada orang kehilangan atau tidak,” jelasnya.

“Mas Sandi kebetulan aja tahu sapinya warnanya apa, tingginya seberapa, langsing atau gimana, betina atau jantan,” lanjut Arifin.

Arifin pun menyatakan bahwa kasus ini masih sangat awal dan belum diketahui secara gamblang. Oleh karenanya, terlalu dini jika menyimpulkan Sandi terlibat dalam kasus penggelapan tanah ini.

“Lagi pula dokumen yang kami terima ini bukan dokumen yang bersifat pro justisia. Pertimbangannya itu masih mengklarifikasi, masih merupakan proses yang sangat awal dalam sebuah perjalanan perkara pidana,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Sandi dilaporkan oleh Joni Hidayat pada 8 Maret lalu terkait kasus penggelapan tanah di daerah Curug, Tangerang. Dari penjelasan kuasa hukum Anies-Sandi, diketahui kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2012 silam.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: