Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo sudah seharusnya segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Ahok pantas diberhentikan sebagai gubernur, karena saat ini menyandang statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

“Karena statusnya terdakwa maka Ahok harus segera diberhentikan dari jabatannya sesuai aturan main dalam UU yang berlaku,” kata Ketua Forum Umat Islam Bersatu Sulsel Muchtar Daeng Lau di Makassar, Minggu (12/2).

Seluruh komponen umat muslim, ujar dia senantiasa dalam keadaan siaga dan siap menghadapi segala kemungkinan dan menyiapkan diri menjaga NKRI. Muchtar berharap penegak hukum bertindak profesional dan proporsional serta tidak terpengaruh upaya provokatif yang berupaya membenturkan umat muslim dengan aparat.

“Pemerintah juga diminta agar segera menghentikan upaya kriminalisasi ulama karena itu adalah suatu bentuk kezaliman yang nyata.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu